Ijen, Antara Sengketa Kewilayahan dan Potensi Geothermal Energy

banner 468x60

Banyuwangi, Pedulibangsa.co.id – Issue ‘terbelahnya’ Gunung Ijen menjadi Ramai diperbincangkan masyarakat akibat
konsekuensi dari tanda tangan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 tentang Garis Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi
dengan Garis Batas Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur pada subsegmen kawah
Ijen. Dalam berita acara kesepakatan tersebut terlampir gambar batas wilayah tepat pada
kawah ijen dimana kurang lebih sepertiga bagian yakni di sebelah barat masuk wilayah
Kabupaten Bondowoso, sedang dua pertiga bagian timur masuk wilayah Kabupaten
Banyuwangi.

Setelahnya, di tanggal yang sama yaitu 3 Juni 2021 muncul surat dari Bupati
Banyuwangi dengan nomor 135/969/429.012/2021 dengan sifat penting perihal “Pencabutan
Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Bnyuwangi dengan
Bondowoso Nomor 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021. Yang kemudian menjadi
pertanyaan, bisakah surat kesepakatan antar penyelenggara Negara secara serta merta dicabut
oleh salah satu pihak?

Secara hukum, surat tersebut dinyatakan sah ketika semua pihak telah selesai
mebubuhkan tanda tangannya. Dalam Hukum Administrasi Negara, berdasarkan Asas Praduga Keabsahan (rechtmatig; vermoeden van rechtmatigheid; preasumtio iustae causa), dimana setiap tindakan penguasa selalu dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya
oleh Pengadilan sesuai dengan kompetensinya. Ini cukup menjadikan dasar bahwa walaupun
Bupati Banyuwangi mengajukan surat pencabutan tanda tangan yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur, hal tersebut tidak dapat menganulir
kesepakatan yang ada, dan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 tetaplah sah secara hukum.

Masuk ke dalam potensi kawasan Ijen yang sedang disengketakan batas wilayahnya,
perlu dilihat lebih mendalam terkait potensi apa saja yang ada di dalamnya. Karena
bagaimanapun, sebuah potensi yang ada di daerah akan dapat menghasilkan ‘cuan’ untuk daerah penghasil yang nantinya dapat menambah sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perbincangan yang sedang ramai terkait potensi, masih banyak berkutat di tataran
potensi eksotisme api biru (blue fire), belerang dan retribusi sektor pariwisata. Padahal,
seperti diketahui, bahwasannya kawasan Ijen juga memiliki potensi lain yaitu berupa Energi Panas Bumi (Geothermal Energy), dimana sebaran potensi Geothermal Energy tersebut berada di kawasan Pegunungan Ijen yang berada di Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi.

Dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah, terdapat ketentuan tentang Dana Bagi Hasil atas Panas Bumi, yaitu:

1. Pasal 14 huruf (g) “Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80%
(delapan puluh persen) untuk Daerah. Dari Pasal tersebut terdapat hitungan 20%
untuk Pusat dan 80% untuk Daerah”.

2. Perinciannya ada dalam Pasal 21 ayat (2) “Dana Bagi Hasil dari Penerimaan
Pertambangan Panas Bumi yang dibagikan kepada Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf (g) dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
yang bersangkutan.

Dari aspek Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Panas Bumi tersebut
secara kasar sudah terlihat potensinya ketika Kabupaten Banyuwangi termasuk dalam satu
daerah penghasil. Namun, potensi ini terancam hilang ketika garis batas wilayah Kabupaten
Banyuwangi semakin sempit. Untuk itu, seorang Kepala Daerah sangat perlu memperhatikan
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), setidaknya asas Kepastian Hukum dan
Kecermatan, karena setiap tindakan dari Pejabat Negara, dalam hal ini tanda tangan Bupati Banyuwangi memiliki konsekuensi hukum yang dapat berdampak pada Daerah dan masyarakatnya. Perlu diingat, di era Otonomi Daerah seperti sekarang ini, sejengkal tanah pun sangat berarti.

Terakhir, apakah semua itu benar?

Hanya Pemerintahan Daerah yang bisa menjawab dengan dasar hukum dan data yang
valid.

Sekian. Terima Kasih.

Oleh: Krisno Jatmiko S.H.,M.H (Akademisi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *