BANYUWANGI, Pedulibangsa.co.id –
Kembali ramainya perbincangan sengketa batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen mengundang reaksi berbagai pihak. Hal ini dipicu lantaran Hak Interpelasi yang belum dilakukan oleh para Wakil Rakyat di DPRD Banyuwangi kepada Eksekutif.
Reaksi muncul dari Danu Budiyono, Koordinator ProDEM Banyuwangi yang juga Humas API (Aliansi Penyelamat Ijen).
“Menyikapi perkembangan Banmus DPRD Banyuwangi hari ini yang ditunda dan/atau di jadwalkan ulang, kami dari API sangat menyayangkan sikap DPRD Banyuwangi yang terbelah,” ujar Danu, Rabu (21/7/2021).

Sekarang ini, masih Danu, memang kewenangan Kemendagri, akan tetapi kewenangan Kemendagri itu dipicu karena gegabahnya Bupati dalam menanda tangani batas wilayah subsegmen kawah Ijen.
“Pernyataan itu juga diakui oleh Bupati selaku pihak yang telah mencabut surat tersebut. Dengan dicabutnya surat tersebut berarti Bupati mengakui adanya kesalahan setelah beliau tanda tangan pada saat itu. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bukan hanya batas Kawah Ijen saja, tetapi sifat Kenegaraannya Bupati selaku kepala daerah itu yang dipertanyakan,” tambahnya.
Danu menyampaikan, seolah-olah Bupati itu amatiran atau main-main. Maka karena menyangkut masalah politik dan kebijakan, DPRD punya hak untuk Interpelasi, jadi ini sudah keluar segmen kalau menunggu Kemendagri.
“Ini hanya alasan atau alibi eksekutif dan Partai pengusung atau pendukungnya, dan itu sudah keluar dari konteks. Jadi hari ini sudah mengarah pada politik dimana arah kebijakannya bukan lagi menunggu Kemendagri.
Ingat Bupati selain Kepala Daerah juga Kepala Pemerintahan,” terang Danu.

Danu sangat menyayangkan apa yang dilakukan bupati maupun langkah DPRD hari ini, bahkan, dia menjelaskan, surat yang dikirim dua minggu lalu juga tidak di gubris.
“Besok kami bersama elemen lain akan berkirim surat lagi, dan setelah PPKM selesai hari Senin, kita akan turun ke jalan menanyakan ke DPRD maupun Bupati. Saya akan memimpin demo menuntut kejelasan terkait subsegmen batas Kawah Ijen itu,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi yang juga Ketua DPRD Banyuwangi menganggap Hak Interpelasi terkait Ijen yang merupakan ikon kebanggaan warga Banyuwangi dirasa belum perlu.
“Menurut saya, Hak Interpelasi belum perlu, karena kaitan tapal batas wilayah itu ranah Kementrian Dalam Negeri dan ini tidak berdampak luas pada masyarakat,” terang Made.
“Ini masih saling klaim antara dua Kabupaten, nanti kita tunggu putusan dari Kemendagri,” tutupnya singkat. (Red)













