Beranda NEWS Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi di Rutan Bareskrim

Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi di Rutan Bareskrim

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id-
Penyidik Bareskrim Polri mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim. Kebijakan pengisolasian Napoleon diputuskan setelah penyidik memeriksa Napoleon pada Selasa (21/9/2021) buntut perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece yang mencoreng citra Polri. Ia diperiksa selama 10 jam.

“Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam (Selasa), Bareskrim mengisolasi NB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (22/9/2021).

Andi mengatakan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Saat ini, penyidik mengevaluasi Napoleon dan saksi lainnya.

“Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu,” ujar Dirtipidum.

Diberitakan, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.

Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam.

Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021. Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Sedangkan Napoleon berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait penghapusan daftar pencarian orang atas nama DT dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice. Sementara, Muhammad Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh anggota polisi yang bertugas di Rutan Bareskrim, salah satunya kepala rutan, Selasa (21/9/2021).

“Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” kata Sambo dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Ia menyatakan, dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri adalah PP No 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Selain itu, Sambo mengatakan, Propam juga memeriksa seorang tahanan di rutan berinisial H alias C. Sebelumnya, polisi mengatakan, Napoleon menukar gembok sel Muhammad Kece dengan gembok H, sehingga ia bisa masuk ke dalam sel Kece pada tengah malam.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here