Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Tegaskan Pengendara Roda Dua Pasang Pelat Kendaraan Sesuai Aturan

banner 468x60

JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani memperingatkan agar pengendara roda dua mematuhi lalulintas dengan memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan.
Kerap terjadi pelanggaran penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, ada juga yang ditutup lakban, ditutup barang-barang, dicoret-coret, dan ditutup pakai mika, sehingga tidak terbaca oleh camera etle.

”Kendaraan-kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya, entah sengaja dicopot ataupun alasan terjatuh. Karena Electronic Traffic Law Enforcement ini akan membaca capture-an berdasarkan TNKB. Oleh karena itu lengkapi. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” ujar AKBP Ojo Ruslani, beberapa waktu lalu.

“bagi pengendara motor yang tidak menggunakan pelat nomor, maka terancam disanksi sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan”.

Ditegaskan pula setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

”Saya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor terutama dibagian belakang. Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor, tapi tidak standar terbitan dari Polri,” tegas AKBP Ojo Ruslani.

Berpengalaman di bidang Lalu lintas, AKBP Ojo pernah menjabat Kasat Patwal Ditlantas PMJ ,Kasat Lantas di Tangerang Kota dan Bekasi Kota, Ojo juga pernah dipercaya sebagai Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Metro Jaya.

Walau bukan jebolan Akpol namun pengalaman dan prestasi kerja sebagai anggota kepolisian tidak diragukan lagi, banyak jabatan fungsional dan strategi dibidang lantas pernah diembannya.

Sebagai anggota kepolisian, AKBP Ojo Ruslani patut diapresiasi, beliau tidak pernah melupakan kewajibannya sebagai seorang muslim yang beriman dengan taat beribadah baik wajib maupun sunah. (Vhee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *