Beranda NEWS Kasus Dugaan Pungli di Sekolah Menengah Atas Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Pungli di Sekolah Menengah Atas Masuk Tahap Penyidikan

BANYUWANGI – Pedulibangsa.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Banyuwangi masuk tahap penyidikan polisi. Ketua harian LAN Banyuwangi Dedi sebagai pelapor kasus dugaan pungli tersebut pada hari Jumat (2/9/22) dilidik di Mapolresta Banyuwangi.

Dedi mendatangi ruang Pidkor Polresta Banyuwangi sekitar pukul 13:00 WIB. “Saya mendatangi ruang Pidkor Polresta Banyuwangi atas surat undangan dari Polresta untuk klarifikasi dan pemenuhan data-data atau dokumen bukti-bukti atas pengaduan saya pada tanggal 20 Agustus 2022 lalu,” kata Dedi.

Ketika di ruangan tersebut, Dedi dimintai keterangan oleh Brigadir Arga Hadang dengan pertanyaan mengenai kronologis kejadian.

“Pertanyaan yang dilontarkan oleh Brigadir Arga Hadang antara lain adalah terkait kronologis kejadian ketika kami melakukan pembayaran atas tunggakan PSM salah satu siswa di SMAN 1 Banyuwangi”, lanjutnya.

Dedi juga menyerahkan bukti satu buah fotocopy kuitansi kepada penyidik sebagai data atau dokumen pendukung adanya dugaan pungli tersebut.

“Selain itu saya menyerahkan bukti satu buah kuitansi (fotocopy) kepada penyidik sebagai data/dokumen pendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi yang saya duga dilakukan oleh oknum SMAN 1 Banyuwangi. Dimana di kuitansi tersebut tertulis nominal Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Sejumlah uang tersebut untuk pembayaran PSM bulan Januari – Juni 2022, yang sudah ditandatangani oleh salah satu guru dan berstempel bertuliskan SMAN 1 Banyuwangi,” jelas Dedi.

Masih menurut Dedi, “Seharusnya sekolah tidak boleh menerima dana dan memungut uang apapun dari siswa ataupun wali murid,” tandasnya.

Untuk diketahui, bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperbolehkan melakukan pungutan apapun terhadap siswa dan wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Pemerintah menjamin pendidikan dasar (SD, SMP dan SMA/SLTA sederajat) tanpa pungutan. Aturan tersebut juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar yaitu sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukuman pidana (kurungan).

Diakhir wawancara Dedi menyampaikan, “Dikarenakan sifatnya adalah sukarela maka tidak seharusnya pihak sekolah kemudian menahan ijazah siswa tersebut dengan alasan apapun. Dalam waktu dekat penyidik juga akan memintai keterangan-keterangan dari saksi-saksi lain agar permasalahan ini bisa segera diusut secara tuntas sampai habis,” pungkas Dedi.

Ketua harian LAN Banyuwangi tersebut sangat berharap agar kepolisian benar-benar dapat objektif untuk mengusut pengaduan ini.
(r)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here