Beranda Nasional Komitmen DJKI untuk Keluar dari PWL Demi Meningkatkan Perekonomian Negara

Komitmen DJKI untuk Keluar dari PWL Demi Meningkatkan Perekonomian Negara

JAKARTA, Pedulibangsa.co.id – Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk terus berupaya memberantas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) sekaligus mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang berisi daftar negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat.

“Anom mengatakan, sejak lembaga USTR berdiri dari tahun 1989, Indonesia sudah ada dalam watch list dan sekarang ada di dalam PWL dan hal ini sangat merugikan Indonesia khususnya bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia karena kepercayaan investor rendah untuk indonesia. Dalam wawancara terkait PWL pada Jumat, (17/9/2021).

Karena hat tersebut, menurutnya rencana Indonesia untuk mendinkan dan mengembangkan serta memperkuat pusat ekonomi menjadi terhambat sehingga pertumbuhan ekonomi negara tidak terlalu kuat. Tahun 2020 kemann Indonesia termasuk dalam negara lower middle income dengan pendapatan per kapita Indonesia sebesar USD3.870, turun dari tahun 2019 yang sebesar USD4.050.

“Indonesia adalah negara yang luas dan besar dengan beragam kelompok ekonomi sosial di masyarakatnya, dengan hal ini kita menyadan bahwa penindakan pelanggar KI saja tidak Cukup melainkan tetap harus melakukan diseminasi juga sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Anom.

SmAnom mengungkapkan, Indonesia telah berkomunikasi dengan USTR pada 9 September 2021 lalu dan USTR telah membenkan pandangan dan rekomendasi agar Indonesia dapat keluar dari PWL. Menurutnya, salah satu langkah yang USTR benkan masukan ada yang cukup sulit bagi Indonesia yaitu terkait regulasi.

“Namun kami tetap berupaya untuk keluar dari PWL dengan menggandeng tembaga lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) lalu juga ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kamenkominfo) yang juga memiliki wewenang salah satunya untuk melakukan penindakan penjualan online yang melanggar KI,” tutur Anom.

Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memastikan obat-obat yang tidak memenuhi standar tidak beredar di Indonesia. Tidak lupa juga saat ini DJKI tengah menyiapkan kerja sama dengan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengawasi dan memudahkan pengawasan ekspor impor barang palsu di titik-titik terluar Indonesia.

Tidak hanya bersinergi dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait, DJKI juga membentuk Program Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI yang merupakan bukti kesenusan DJKI dalam melakukan penindakan pelanggaran KI agar Indonesia keluar dan daftar PWL.

“Kami juga berkoordinasi dengan perwakilan KI di Kantor Wilayah Kemenkumham di 34 provinsi seluruh Indonesia yang merupakan perpanjangan tangan Kemenkumham, yakni adanya divisi Pelayanan Hukum (Yankum) dan Penyidik Pegawai Negen Sipil (PPNS) KI. Di samping itu, adanya jajaran kepolisian di tiap provinsi untuk melakukan kolaborasi terkait penindakan apabila adanya pelanggaran KI di wilayah,” terang Anom.

DJKI saat ini juga telah berinovasi dalam hal permohonan pelindungan KI dengan diluncurkannya Intellectual Property Online (IPROLINE) pada 17 Agustus 2019 yang di mana IPROLINE memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftarkan atau mencatatkan produk Kl-nya secara online, cepat. dan mudah.

Anom menegaskan, hal ini merupakan langkah serius DJKI dalam membenkan tanggapan yang cepat dan tepat kepada pemohon KI.

“Semenjak 2014 sudah terjadi amandemen Undang Undang KI di antaranya terkait adanya pelanggaran KI, yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran KI dapat ditindaklanjuti berdasarkan dengan adanya delik aduan. Di sini harus ada pelapor yang sudah memiliki sertifikat KI atau surat pencatatan hak cipta dapat menyampaikan delik aduannya untuk dapat dilakukan penindakan apabila diperiukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Anom pada saat diskusi dengan USTR pada 9 September mengatakan, terdapat banyak kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum di Bidang KI. Untuk itu Anom mengatakan bahwa sosialisasi terkait ini akan berjalan sampai Desember 2021 dan dilanjutkan penegakan hukumnya pada awal Januan 2022.

Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang memiliki sertifikat KI untuk tetap terus aktif melaporkan apabila terjadi pelanggaran KI. Oleh karena itu, DJKI harus tetap membenkan pemahaman kepada masyarakat dengan melakukan diseminasi dan sosialisasi yang baik juga harus bersinergi antar lembaga sehingga penegakkan hukum menjadi lebih kuat dan Indonesia bisa segera keluar dari PWL.

Sebagai informasi, di tahun 2020 DJKI sudah mencatat 47 kasus pelanggaran KI yang telah dilakukan penindakan. DJKI juga mencatat bahwa pihaknya telah menutup atau memblokir 456 situs sejak 2018 berkat kerjasama dengan Kemenkominfo. Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan POLRI dalam rangka menangani perkara vaksin palsu Tripacel pada Juli 2021.(Guffe).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here