Beranda Kriminal Kelompok Penipuan Undian Berhadiah Asal Sulsel Ditangkap Polisi

Kelompok Penipuan Undian Berhadiah Asal Sulsel Ditangkap Polisi

JAKARTA, Pedulibangsa.co.id – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka penipuan dan penggelapan melalui pesan singkat atau SMS. Kesepuluh tersangka yang ditangkap tersebut adalah BU, H, J, DA, E, AAL, EL, A, RT, dan TJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, 10 tersangka yang ditangkap tersebut atas dua kasus berbeda dengan modus serupa.

“Dua kasus yang diamankan dengan modus yang sama. Pelakunya berada di Sulawesi Selatan. Kasus Pertama ini dua tersangka berinisial BU alias A yang berperan membuat rekening, komunikasi dengan korban hingga menarik uang dari rekening dan H alias W perannya mengirim SMS blast,” jelas Yusri kepada media, Selasa (7/9/2021).

Keduanya diketahui mengirim SMS blast berupa hadiah sebesar Rp.50 juta secara acak kepada masyarakat dengan mengatas namakan Baim Wong melalui gateway baimwong_idanda.

“Nantinya, korban yang menerima SMS blast tersebut dan ingin mencairkan hadiah Rp.50 juta diharuskan mengikuti beberapa tahapan salah satunya meminta transfer uang yang digunakan untuk pembayaran administrasi, pajak asuransi pemenang, hingga peliputan di salah satu stasiun televisi swasta,” ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi menangkap 8 tersangka dengan perannya masing–masing. Ada pimpinan kelompok, penarik uang, membalas chat korban dan mengirim SMS blast, mengaku sebagai kru tv swasta, meregistrasi SIM card, mengirim SMS blast.

“Para tersangka belajar secara otodidak, dan mengirim SMS blast dengan kalimat ‘Bapak Ibu, kami dari Keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena anda berhasil mendapatkan hadiah Rp.50 juta itu yang dia lempar,” tutur Yusri.

Yusri mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan dengan metode SMS blast tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(Guffe).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here