Banyuwangi, pedulibangsa.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menetapkan 1 orang tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka tersebut dikabarkan oleh media sosial resmi Kejari Banyuwangi pada Jumat (28/10/2022) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi, SH., MH.
Diketahui tersangka merupakan Kepala BKPP Kabupaten Banyuwangi, NH, selaku Pengguna anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi.
“Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yaitu tersangka selaku pengguna anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi, SH., MH.
Meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan, sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Terhadap tersangka penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan 1 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka-tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain.” pungkasnya. (r)