Banyuwangi, PeduliBangsa.co.id – Peristiwa penganiayaan yang menimpa dua orang pengacara di Banyuwangi sudah memasuki babak baru. Berdasarkan surat dari Polresta Banyuwangi tertanggal 14 Februari 2023 lalu, 3 hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.
Melansir awak media, hal ini disampaikan Ketua Young Lawyer Comitte (YLC) Peradi Banyuwangi, Ikbal, terkait hakim yang akan dipanggil polisi menyusul kejadian kekerasan fisik kepada pengacara Gembong Rifai dan Syaiful Rizal dengan lokasi kejadian di Pengadilan Agama Banyuwangi.
“Harus taat asas demi persamaan di depan hukum,” kata Ikbal, Senin (20/2/2023)
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke-1 dari Polresta Banyuwangi, para hakim dan pihak lain sejumlah 4 orang itu dimintai keterangan dalam hal sebagai saksi.
Sebagai wujud jiwa korsa rekan sejawat dan tegaknya hukum, Tim Advokasi bentukan YLC Banyuwangi yang diketuai Sunandiantoro, mengungkapkan bahwa para saksi dipanggil polisi karena mereka mengetahui langsung kejadian tersebut.
“Majelis hakim dimintai sebagai saksi karena mengetahui langsung kejadian tersebut,” terang Sunandiantoro.
Tim Advokasi Young Lawyer Committee (TA-YLC) Banyuwangi berharap para saksi termasuk para hakim yang melihat langsung kejadiannya, bisa memberi keterangan apa adanya.
“Saya harap menyampaikan apa adanya agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya, pada Senin (20/2/2023).
Seperti diketahui, 2 orang pengacara di Banyuwangi jadi korban pemukulan saat menjalani profesinya di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Aksi dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh pria berinisial AH berkali-kali.
Korban yakni Gembong Rifai dan Syaiful Arif menyebutkan bahwa telah dianiaya pada tanggal 12 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 6 Februari 2023. Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polresta Banyuwangi pada Sabtu, 11 Februari lalu. (r)













