Pelaku Dugaan Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Melarikan Diri, Keluarga Korban Soroti Proses Penanganan Kasus

banner 468x60

PANDEGLANG, pedulibangsa.co.id – Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial R (17), warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan publik. Terduga pelaku berinisial T (29), yang diketahui merupakan kekasih korban dan warga Kabupaten Lebak, hingga kini belum berhasil diamankan meski sebelumnya sempat dibawa ke Polres Pandeglang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Mei 2026. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah dijemput oleh terduga pelaku.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

Menurut keterangan keluarga korban, pada Rabu malam, 13 Mei 2026, terduga pelaku T bersama keluarganya mendatangi rumah korban. Kedatangan tersebut memicu ketegangan lantaran ibu korban mengaku tidak menerima kehadiran terduga pelaku dan sempat meluapkan kemarahannya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seseorang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas piket malam Polres Pandeglang yang datang ke lokasi selanjutnya membawa T ke Mapolres Pandeglang sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun, keluarga korban mengaku terkejut karena terduga pelaku kemudian dilepaskan pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Padahal, menurut keluarga, T telah dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban dan diharapkan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami sempat mendapat penjelasan bahwa akan dilakukan pemanggilan dan proses penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar salah seorang kerabat korban.

Keluarga juga mengaku sempat memperoleh keyakinan dari pihak kepolisian bahwa penanganan perkara akan berpihak kepada korban.

Saat berada di Polres Pandeglang, menurut keluarga korban, petugas menyampaikan agar mereka tidak merasa takut karena kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban dan menjalankan proses hukum secara profesional.

Setelah dilepaskan, terduga pelaku diketahui masih memenuhi panggilan pertama dari penyidik. Namun pada panggilan kedua dan ketiga, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

Belakangan, keluarga korban memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga telah melarikan diri sehingga keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait keputusan pelepasan terduga pelaku pada saat itu.

“Kami berharap pelaku segera ditemukan dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata kerabat korban.

Sementara itu, keluarga korban mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara yang sedang berjalan.

Di tengah proses penyelidikan, keluarga korban juga mengaku sempat menerima pesan dari penyidik agar informasi terkait kasus tersebut tidak terlalu banyak dipublikasikan. Pesan itu kemudian dipahami oleh keluarga sebagai larangan untuk berbicara kepada wartawan.

Cyntia, kerabat korban, mengatakan pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya berkomunikasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
“Kan saya sudah bilang jangan sampai ke wartawan, nanti korban malah merasa tertekan, terus nanti korban ditekan oleh pelaku,” kata Cyntia menirukan ucapan yang diterimanya dari penyidik, Senin (1/6/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membantah adanya larangan bagi korban maupun keluarga untuk memberikan keterangan kepada media.
“Enggak ada larangan. Kami tidak melarang korban atau keluarga berbicara kepada wartawan,” kata Widianto saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pihak kepolisian hanya mengingatkan agar perkembangan perkara tidak terlalu banyak diekspos selama proses pencarian terhadap terduga pelaku masih berlangsung.

“Kami hanya meminta agar informasinya jangan terlalu di-up dulu. Khawatir tersangka mengetahui perkembangan perkara dan memilih kabur atau semakin sulit dilacak,” ujarnya.

Widianto menegaskan, kepolisian tetap menghormati hak korban dan keluarga untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Namun di sisi lain, penyidik juga berkepentingan menjaga agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif hingga pelaku berhasil ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban.

Terkait perkembangan penanganan perkara, Widianto mengungkapkan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, polisi juga telah mendatangi lokasi tempat terduga pelaku bekerja. Namun saat dilakukan pengecekan, terduga pelaku diketahui sudah tidak lagi bekerja di lokasi tersebut.

Hingga awal Juni 2026, Satreskrim Polres Pandeglang masih terus melakukan upaya pencarian untuk menemukan keberadaan terduga pelaku dan menuntaskan proses penyelidikan kasus tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *