Pemangku Kepentingan Jakarta Timur Sepakat Cegah Kecurangan Dalam Program JKN

banner 468x60

JAKARTA TIMUR – pedulibangsa.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur senantiasa siap berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan baik dengan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Administrasi Jakarta Timur, fasilitas kesehatan, asosiasi profesi dan juga asosiasi fasilitas kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN, salah satunya dengan membangun tujuan bersama perihal pencegahan dan pengendalian kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program JKN. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani saat membuka kegiatan Koordinasi Pencegahan Kecurangan Dalam Program JKN Wilayah Jakarta Timur Tahun 2022 yang dilaksanakan di daerah Matraman pada Kamis (24/11).

Ichwansyah mengatakan bahwa keberadaan tim pencegahan kecurangan JKN itu sendiri dari masing-masing unsur seperti fasilitas kesehatan, maupun BPJS Kesehatan sudah ada namun dengan dilaksanakannya pertemuan bersama ini diharapkan dapat menyamakan tujuan serta berkolaborasi meminimalisasi kemungkinan kecurangan dalam Program JKN sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Tidak hanya menghindari kerugian yang diterima oleh BPJS Kesehatan ataupun fasilitas kesehatan namun tidak kalah pentingnya menghindari kerugian yang dialami oleh peserta JKN.

”Terdapat beberapa praktek fraud dari berbagai pihak yang dapat kita cegah sehingga tidak perlu terjadi, beberapa contohnya yaitu fraud dari peserta JKN dengan memalsukan data atau identitas untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan memberi atau menerima suap dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan, fraud dari fasilitas kesehatan dengan memanipulasi diagnosis atau tindakan dan menarik biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan, fraud dari BPJS Kesehatan dengan melakukan kerjasama dengan peserta atau fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menarik besaran iuran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Ichwansyah.
Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Dasar Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Administrasi Jakarta Timur, Wakhidah Lilliana menjelaskan bahwa Sudinkes Kota Jakarta Timur telah berupaya mencegah kecurangan dalam Program JKN, salah satunya dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Sudinkes Kota Jakarta Timur Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) Program JKN di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2022 dengan susunan tim yang terdiri dari berbagai pihak ialah BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Sudinkes Kota Jakarta Timur itu sendiri yang masuk dalam tim inti.

“Selain tim inti tersebut di dalamnya juga terdapat anggota tim yang terdiri dari beberapa asosiasi profesi, diantaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Klinik dan Faskes Primer Indonesia (PKFI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Bermacam pemangku kepentingan masuk didalamnya dengan tujuan saling berkerjasama, bahu membahu untuk dapat membangun sistem pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan pada Program JKN,” ujar Lili.

Dalam tugasnya tim pencegahan kecurangan JKN memiliki upaya preventif yang dinamakan deteksi kecurangan. Deteksi tersebut seperti pembentukan unit kerja yang bertanggung jawab atas fungsi pencegahan kecurangan, deteksi informasi melalui data pengaduan peserta atau fasilitas kesehatan, kanal pengaduan melalui berbagai macam media, deteksi potensi kecurangan peserta melalui analisa pola kunjungan, deteksi potensi kecurangan oleh internal BPJS Kesehatan melalui catatan perilaku duta BPJS Kesehatan, deteksi potensi kecurangan oleh fasilitas kesehatan melalui analisa data klaim dan terakhir deteksi potensi kecurangan oleh pemangku kepentingan melalui pemeriksaan kepatuhan secara berkala.(MN/cp)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *