Banyuwangi, Pedulibangsa.co.id – Tindak lanjut normalisasi sungai yang ada di Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi, Jawa Timur mulai dilakukan Dinas PU Pengairan mulai hari Jumat (11/11/2022). Namun upaya untuk membongkar bangunan bandel di daerah aliran atau sempadan sungai belum dilakukan.
Satu alat berat ekskavator diterjunkan untuk melakukan pengerukan sedimentasi dan pembongkaran bendungan sungai sesuai permintaan warga setempat.
“Permintaan warga minta bendungannya dibongkar biar air langsung ke laut,” kata plt Kabid Operasional dan Pemeliharaan Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Deddy Koerniawan saat dihubungi PeduliBangsa.co.id
Ia menambahkan, proses normalisasi sungai diperkirakan memakan waktu satu minggu.
Sedangkan untuk bangunan kedai atau kafe yang berada di daerah aliran atau sempadan sungai, Deddy menyatakan hal tersebut melanggar. “Gak boleh sebetulnya,” ujarnya secara singkat.
Ketentuan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan atau bantaran sungai sudah jelas diatur pada Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Sempadan Danau.
Pihaknya menyarankan agar warga segera mengadukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera ditertibkan.
“Diadukan aja coba ke Satpol PP. Melanggar sempadan sungai itu,” tandasnya.
Normalisasi sungai dan pembongkaran bangunan bandel di sempadan sungai menjadi aspirasi warga Kampung Ujung yang telah beberapa kali mendatangi Kantor Dinas PU Pengairan guna meminta tindakan representatif.
Bagaimana tidak, warga sekitar sungai menjadi korban terdampak banjir akibat luapan air sungai. “Kalau masalah banjir, Kampung Ujung tempatnya. Tapi, setelah adanya bangunan permanen di pinggir plengsengan itu tambah menghambat aliran air, karena di samping-samping bangunan itu ada selokan, aliran air warga yang dari selatan ke utara, tambah sulit,” ujar salah satu warga setempat beberapa hari setelah banjir melanda kampungnya. (r)