Banyuwangi, pedulibangsa.co.id –
Mematuhi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Camat Tegaldlimo undang hadirkan seluruh Sekretaris Desa, Senin (6/9/2021).
Rapat penyamaan persepsi tersebut dipimpin langsung oleh Sigit Hardijanto, camat Tegaldlimo, dengan agenda rapat yaitu penyamaan persepsi pada setiap Desa terkait penggunaan anggaran penanggulang bahaya narkoba dan HIV/AIDS.
“Kita minta semua Desa bisa menyamakan persepsi dalam penggunaan anggaran sosialisasi penanggulangan bahaya narkoba karena dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa,” ucap Sigit.
“Dan memang anggaran sebesar 5 juta rupiah per Desa tersebut tidak disertai RAB sehingga bisa berpotensi terjadinya kesalahpahaman jika tidak disamakan persepsinya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga meminta kepada para sekdes agar semua proses pelaksanaan didokumentasikan serta undangan juga diundang melalui surat sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
“Undangan kita himbau jangan via telepon, tetapi harus melalui surat dan setiap pelaksanaan kegiatan wajib didokumentasikan dengan baik,” tutup Sigit. (Red)