Peduli Bangsa.Co.Id. Banyuwangi Jawa Timur Polresta Banyuwangi berhsil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Sabu seberat 6,435 kilogram (kg). Diduga peredaran sabu sabu tersebut turut melibatkan jaringan nasional atau internasional.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, sabu sabu itu didapat dari tersangka yang berinisial AAS, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
AAS ditangkap setelah polisi mendalami kasus penyalahgunaan sabu sabu pada 20 Maret lalu.Awal mulanya kepolisian terlebih dulu menangkap pria berinisial KDS, salah satu warga Desa Ketapang. KDS ditangkap di depan warung di daerah sekitar Pelabuhan Ketapang.
Dari tangan KDS, polisi mendapatkan satu paket sabu sabu seberat perkiraan 0,02 gram. Penangkapan KDS berlanjut dengan penangkapan satu tersangka lain berinisial MTS dengan barang bukti 5 paket sabu sabu
“Tersangka MTS ini mengakui bahwa sabu yang ia miliki didapatkan dari tersangka AAS,” kata Nanang, Jumat (05/4/2024) pada awak media saat konferensi pers
Polisi menangkap AAS di rumahnya. Dalam penggeledahan, pihak aparat mendapati sabu sabu yang disimpan dalam enam bungkus kertas teh Cina seberat 6,248 kg. Adapula juga tujuh paket sabu sabu yang tersimpan rapi didalam bungkus plastik kecil dengan berat total 187 gram.
“Semua paket sabu-sabu disimpan di bawah lemari di kamar tersangka,” tuturnya
Sabu sabu itu sudah sempat diedarkan beberapa kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Sisanya, menurut Nanang, akan diedarkan lagi di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.
“Saat ini kami masih mendalami asal muasal barang haram ini. Karena barang bukti yang kami dapat, ini jelas bukan sekadar jaringan lokal. Jadi kemungkinan jaringan nasional atau internasional,” pungkas nya
Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi penjara Polresta Banyuwangi. Ia dijerat melanggar Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati.
( SPY )