BANYUWANGI, pedulibangsa.co.id – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil ungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama bulan Agustus 2025 kini. Rangkaian operasi berhasil amankan sepuluh tersangka beserta barang bukti dalam jumlah yang cukup besar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra dalam konferensi pers Jumat (15/8/2025) menjelaskan temuan signifikan yang berhasil disita.
Barang bukti sabu seberat 4.430,53 gram atau lebih dari 4,4 kilogram, serta 4.726 butir ekstasi. Selain itu 332,48 gram ganja dan 2.552 butir obat daftar G.
Bukti lain yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp. 2,2 juta, empat unit sepeda motor, 14 unit ponsel, dan enam timbangan digital.
Kombes Pol. Rama Samtama Putra dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat dua tersangka diamankan dengan barang bukti terbanyak.
Polresta Banyuwangi Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ekstasi
Rilis di Polresta Banyuwangi. (Foto: Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)
Polresta Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Agustus 2025, mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 4,4 kilogram sabu.
Selama periode tersebut, Satresnarkoba mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat dua tersangka diamankan dengan barang bukti terbanyak.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi,” kata Kombes Rama.
Kapolresta Banyuwangi menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (Vhee)













