Pria Asal Samarinda Ditangkap Polisi Banyuwangi Usai Mencuri dan Menganiaya

banner 468x60

Banyuwangi, PeduliBangsa.co.id – DN (35), pria asal Samarinda ini tak berkutik saat ditangkap polisi setelah menjalankan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Selasa, 13 Desember 2022 lalu pukul 01:00 WIB dini hari.

Kepolisian Sektor Muncar berhasil mengungkap kasus kriminal yang korbannya masih dibawah umur. Pelaku ditangkap tiga hari kemudian, pada hari Jumat, 16 Desember 2022.

“Ibu korban KER (36) melaporkan bahwa anaknya RRS (15) telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan, yang mana korban masih tergolong anak-anak,” terang Kapolsek Muncar AKP Imron, berdasarkan keterangannya, Minggu (18/12/2022).

Kronologi berawal ketika KER pada jam 2 dini hari mendapat telepon dari kerabatnya bahwa anaknya, RRS muntah darah. Sontak, ibu korban langsung menuju rumahnya.

“Setelah sampai ternyata anaknya dalam kondisi pingsan dan terdapat luka sayat pada leher sebelah kanan, selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit,” kata Kapolsek.

Saat mengambil baju dirumahnya, ibu korban mengetahui dompet yang berisi uang Rp4 juta dan 1 buah handphone milik anaknya hilang.

“Seusai menjalani perawatan, akhirnya korban sadar dan menceritakan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka, DN. Pada saat itu korban bercerita kepada pelapor sambil menangis kalau disuruh buka baju namun korban tidak mau dan berontak selanjutnya korban dianiaya oleh DN hingga lehernya terluka sayat dan keluar darah,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muncar melaksanakan penyelidikan dan menerima informasi bahwa ada orang tak dikenal sudah beberapa hari menginap di kebun Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.

“Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan berkoordinasi dengan warga sekitar dan setelah diinterogasi orang tak dikenal tersebut mengaku bernama DN, selanjutnya dilakukan penangkapan dan mengaku benar telah mengambil handphone milik korban dan juga melukai korban dengan pisau dapur yg ada didalam kamar korban,” pungkasnya.

Polisi mengamankan DN beserta barang buktinya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (r)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *