Beranda Daerah Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id –
Cara mengurus akta kematian.

1. Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dokter.

2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian,
Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil.

3. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat.
Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.
Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.

4. Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah.

5. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk sebaiknya dilaporkan Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.

Pelayanan pembuatan akta ini tidak dipungut biaya.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here