JAMBI, pedulibangsa.co.id – Kasus rudapaksa terhadap remaja di Jambi kembali memicu kemarahan publik.
Dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris pada Rabu (15/4), korban mengungkap, dirinya dijemput malam hari oleh pelaku, tapi bukannya diantar pulang, justru dibawa ke beberapa lokasi dan mengalami kekerasan seksual, termasuk oleh oknum polisi.


Dua pelaku pun telah diberhentikan tidak hormat melalui sidang etik.
Namun yang jadi sorotan,
tiga polisi lain yang diduga ikut mengantar dan memindahkan korban hanya dijatuhi sanksi etik.
Padahal menurut kuasa hukum korban, Hotman Paris, pihak yang membantu atau memfasilitasi kejahatan juga bisa diproses pidana.
(Vhee)













