Banyuwangi Jawa Timur BEM FH Untag Banyuwangi menggelar acara sosialisasi hukum agraria dengan tema “Menumbuhkan Kesadaran Hukum Agraria bagi Masyarakat Desa Tamansuruh. Di desa Tamansuruh Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur minggu 17/11/2024
Acara yang berlangsung di Balai Desa Tamansuruh ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk petani, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Ketua BEM FH Untag Banyuwangi Benaya Christopher, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum agraria kepada masyarakat desa.
“Kami ingin masyarakat Desa Tamansuruh lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal agraria. Dengan pengetahuan yang cukup, diharapkan mereka dapat menghindari sengketa tanah dan memperjuangkan hak-hak mereka secara lebih efektif,” ujar ketua BEM FH saat memberikan sambutan.
Dalam sosialisasi tersebut, Haryo Wirasmo Sh. CN selaku narasumber dalam acara tersebut memaparkan berbagai materi terkait hukum agraria, termasuk peraturan perundang-undangan, prosedur pengurusan sertifikat tanah, dan penyelesaian sengketa agraria. Peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai permasalahan agraria yang mereka hadapi sehari-hari.
Sementara itu Kepala Desa Tamansuruh, Teguh Eko Rahadi, S.A.B., menyambut baik inisiatif LBH Untag Banyuwangi dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah BEM Untag Banyuwangi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat kami. Kesadaran hukum agraria sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengelola tanah mereka dengan baik dan menghindari konflik,” kata Teguh.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Tamansuruh dalam memahami dan mengelola hak-hak agraria mereka.
LBH Untag Banyuwangi berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang lebih adil dan sejahtera.
(MSP)













