Beranda Daerah Kadispora Banyuwangi Diduga Tutup Mata Perihal Penanggulangan Bahaya Narkoba

Kadispora Banyuwangi Diduga Tutup Mata Perihal Penanggulangan Bahaya Narkoba

Banyuwangi, Pedulibangsa.co.id – Melihat kurangnya kontribusi terhadap upaya pemberantasan narkoba, Kadispora Banyuwangi diduga tutup mata dalam penanggulangan bahaya narkoba.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi Hijrotul Hady dalam sebuah wawancara, bahwasanya sebagai pemegang amanah tertinggi di Dinas Pemuda dan Olahraga dibebani tanggung jawab dalam berbagai aspek kepemudaan, tidak terkecuali narkoba. Pemuda merupakan sasaran empuk peredaran narkoba dan perlu keseriusan penuh dalam penanganannya.

“Saya sebagai ketua LAN Banyuwangi menduga bahwa Kadispora tidak sepenuhnya mendukung upaya penanggulangan narkoba di Banyuwangi, karena hampir tidak pernah ada agenda atau kegiatan khusus yang diadakan untuk pemuda mengenai hal tersebut, padahal pemuda sendiri dapat dikatakan sangat rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tegas Hady kepada Peduli Bangsa, Jum’at (13/8/2021).

Kegiatan Penanggulangan Bahaya Narkoba penting untuk dilakukan secara terus-menerus. Dispora sebagai garda depan diharapkan mampu mengajak pemuda untuk saling membangun sinergitas yang berfokus pada pemasalahan narkoba secara masif. Akibat kekosongan agenda penanggulangan bahaya narkoba, muncul pertanyaan bagaimana kinerja Kepala Dinas yang outputnya masih abu-abu.

“Harusnya Dispora ini adalah ujung tombak penyelenggaraan kegiatan yang salah satunya fokus terhadap penanggulangan bahaya narkoba, apalagi di kalangan anak muda. Sepertinya kita harus melakukan upaya pengaduan kepada Bupati, Gubernur bahkan Presiden agar kedepan pimpinan yang di amanahi tersebut melakukan gerakan yang semestinya,” tutup Hady.

Seperti diketahui bersama, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), bahwa Pemerintahan Daerah (termasuk unsur birokrasi di bawahnya) wajib turut serta dalam P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir Tahun Anggaran. (Re)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here