Beranda Kriminal Pelaku Pembunuh Wanita Hamil di Cakung Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuh Wanita Hamil di Cakung Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pembunuhan terhadap wanita hamil yang jasadnya terbungkus kardus dan bekas baliho. Pelaku berinisial AS ditangkap di daerah Cakung pada Selasa 10 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, motif pembunuhan adalah soal asmara. AS yang ingin menikah dengan kekasihnya merasa terancam karena korban Maroah yang belakangan diketahui sebagai kekasih gelap pelaku mengaku hamil 4 bulan.

“Hasil (penyidikan) sementara, karena tersangka sudah memiliki seorang wanita calon istrinya tapi korban mengaku hamil 4 bulan sehingga timbul niatan menghabisi korban,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Yusri menjelaskan, awalnya rencana pelaku membunuh korban dengan cara order fiktif booking out (BO) karena korban bekerja sebagai PSK. Pelaku juga memesankan ojek online untuk menjemput pelaku.

“Cara ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan alibi pelaku yang seolah-olah berada di tempat lain,” beber Yusri.

Lanjut Yusri menambahkan, saat korban tiba di salah satu halte Cakung, pelaku kemudian menyusul korban dan mengajaknya ke tempat sepi.

“Pelaku mendatangi korban ke sana diajak ke tempat sepi setelah menganiaya memukul gunakan tangan kosong. Kemudian memukul perut korban, mencekik korban sampai meninggal,” ungkap Yusri.

Pelaku, terang Yusri,kemudian membungkus korban dengan baliho dan kardus.

“Setelah (korban) dibungkus, tersangka memesan mobil pickup yang kebetulan lewat dan mengangkat “sampah (isi mayat)” ke Jalan Bekasi Raya,” ujar Yusri.

“Jadi jarak dari lokasi pembunuhan itu sekitar 8 km,” sambung Yusri.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, penemuan jenazah seorang wanita berbadan dua alias hamil dalam kondisi terbungkus kardus dan baliho di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Jasad wanita hamil tanpa identitas ini pertama kali ditemukan oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di sisi Jalan Raya Bekasi pada Selasa pagi.

Polda Metro, ditambahkan Yusri, masih terus mendalami kasus ini.

“Kita masih terus dalami, rencananya nanti ada pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP),” tukasnya.(vee)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here