Oase Law Firm Kasi Tenggat Waktu 7 Hari, RS Yasmin Diminta Klarifikasi Atas Dugaan Malpraktik

banner 468x60

Banyuwangi Jawa Timur pedulibangsa.co.id — Kantor Hukum Oase Law Firm resmi melayangkan surat permintaan penjelasan dan pertanggungjawaban kepada manajemen RS Yasmin Banyuwangi. Langkah ini diambil selaku perwakilan hukum Gatot Suwito dan istrinya, Ny. Sutipah (51), terkait dugaan kelalaian penanganan medis yang diduga menyebabkan kondisi pasien memburuk secara drastis pasca menjalani operasi pengangkatan batu empedu.

Kejadian bermula saat Ny. Sutipah yang berdomisili di Dusun Sumberjoyo, Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, menjalani operasi pada 20 April 2026 dengan nomor rekam medis 20.26.004761. Tindakan medis tersebut dilakukan oleh dr. Danang Dwi Atmujo, Sp.An. dan dr. Radhi Bakarman, Sp.B., FICS. Hanya tiga hari kemudian, tepatnya 23 April 2026, pasien sudah dipulangkan meskipun kondisinya belum stabil dan masih mengeluhkan nyeri hebat di perut.

Kondisi pasien terus memburuk di rumah, sehingga pada 28 April 2026 ia kembali dibawa ke RS Yasmin. Hasil pemeriksaan USG saat itu justru menemukan indikasi kebocoran kantung empedu atau biloma. Namun, anehnya keesokan harinya pasien kembali disuruh pulang tanpa mendapatkan penanganan medis apa pun atas temuan berbahaya tersebut.

Kesehatan pasien terus menurun hingga kembali dilarikan ke RS Yasmin pada 4 Mei 2026. Setelah dirawat beberapa hari tanpa tindakan berarti, pemeriksaan ulang pada 9 Mei 2026 menunjukkan komplikasi yang meluas. Alih-alih menangani masalah empedu, pihak rumah sakit justru mendiagnosis adanya kista ovarium dan menyarankan rujukan ke luar kota karena alasan keterbatasan fasilitas.

Barulah pada 12 Mei 2026, pasien dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Hasil pemeriksaan di sana sangat jauh berbeda tidak ditemukan adanya kista ovarium, melainkan robekan pada saluran empedu yang menyebabkan penumpukan cairan berbahaya di rongga perut. Pasien pun harus segera menjalani operasi darurat untuk menyelamatkan nyawanya.

Dugaan Pengabaian Keselamatan Pasien
Penasihat hukum keluarga, Anang Suindro, S.H., M.H., menilai kejadian ini adalah bentuk kelalaian yang fatal.
“Padahal sejak tanggal 29 April masalah kebocoran itu sudah terlihat jelas di hasil USG. Mengapa dibiarkan begitu saja hingga pasien nyaris kehilangan nyawanya? Bahkan diagnosis soal kista ovarium ternyata tidak ada saat diperiksa di rumah sakit rujukan,” tegas Anang.

Merespons hal tersebut, pihak hukum memberikan batas waktu 7 hari bagi RS Yasmin untuk memberikan penjelasan resmi dan tanggung jawab yang jelas atas kerugian yang dialami kliennya. “Jika tenggat waktu ini lewat tanpa jawaban yang memuaskan, kami siap menempuh jalur hukum sepenuhnya, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, maupun penyampaian fakta ini kepada publik,” tutur rekan penasihat hukumnya, Geo Gowino Pasa, S.H., M.Kn.

(MSP)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *