JAKARTA, pedulibangsa.co.id – Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, pada Selasa (13/10). Dalam operasi yang menyasar dua rumah berdekatan di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati tersebut, polisi mengamankan sembilan orang beserta 12 paket diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Operasi melibatkan personel Satreskoba, Tim Perintis Samapta, dan Dokkes Polres Metro Bekasi Kota dengan dukungan tokoh masyarakat setempat.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” kata Kompol Untung dalam siaran persnya, Rabu (14/10/26).
Kompol Untung menjelaskan, penindakan dimulai penangkapan tujuh orang di depan rumah sekitar pukul 17.00 WIB.
Sepuluh menit kemudian, petugas menangkap MST alias Paman di sebuah rumah dan menemukan sembilan paket diduga sabu.
Polisi kembali mengamankan YBR alias Macan di rumah lain yang berdekatan dengan barang bukti tiga paket diduga sabu. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Selain paket narkotika, petugas menyita sejumlah telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai Rp1,35 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit airsoft gun.

Pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua terduga pengedar dan empat orang lainnya positif mengandung zat metamfetamina. Sementara itu, tiga orang yang turut diamankan di sekitar lokasi menunjukkan hasil negatif.
“Empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, kami melanjutkan proses penyidikan dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya,” kata Untung.
Polisi juga akan mengirim barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus penanganan terhadap penyalahguna.
“Sesuai semangat ‘Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba’, kami mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen,” tegasnya.
“Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tempat tinggal terbebas dari aktivitas peredaran narkotika,” imbuhnya.












