Warga Nigeria Pemilik 5.385 Butir Eksasi Terancam Hukuman Seumur Hidup

banner 468x60

JAKARTA – Pedulibangsa.co.id – Tim Subdit II Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial FUO terkait paket asal Jerman yang berisi ekstasi dengan jumlah 5.385 butir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus bersama Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, S.I.K mengatakan FUO ditangkap pada Jumat 16 April 2021, pukul 12.30 WIB di Apartemen Northern Park Residence, Lantai 11 kamar 11 CS, Sunter, Jakarta Utara.

“Awalnya yang ditangkap kurir seorang wanita berinisial *V*, hasil dari introgasi bahwa paket tersebut V ambil atas perintah seorang laki-laki bernama FUO seorang asal Nigeria,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (19/04)

Hasil pengembangan dari Bea Cukai dan Subdit II Narkoba PMJ dengan cara control deliver atas paket kiriman pada Jumat 16 April 2021, pukul 11.00 WIB di Kantor pos Pademangan Timur Jl. Pademangan 4 No.45 Rt.04/10, Pademangan, Jakarta Utara.

“Kemudian anggota mendampingi V mengantar paket ke tempat tinggal FUO di Apertement, lalu dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FUO,” ujar Yusri.

Hasil introgasi, bahwa memang benar FUO yang menyuruh V untuk menjemput paket dari Jerman tersebut di Kantor Pos atas perintah temannya bernama *BROTHER* di Jerman. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibuka isi paket kardus tersebut di depan tersangka *FUO* benar berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak *5.385 butir*.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.(vee)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *