Banyuwangi, PeduliBangsa.co.id – Polsek Songgon Polresta Banyuwangi mengungkap tindak pidana ekonomi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh dua warga Kecamatan Tegaldlimo.
Penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini berlangsung di Dusun Derwono, Desa Balak, Kecamatan Songgon.
Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengungkapkan kedua pelaku tersebut ialah Moh. Fathul Manan (28) dan Ahmad Efendi Safutra (26). Penangkapan ini atas dasar laporan dari masyarakat.
“Pada Hari Selasa Tanggal 6 Desember 2022, sekira pukul 20:30 WIB Unit Reskrim Polsek Songgon telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana ekonomi yaitu pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi,” terang Kapolsek, Kamis (8/12/2022).
Kronologi penangkapan berawal saat kedua pelaku membeli 17 Sak pupuk Npk Phonska subsidi di kios milik Nuryasin Desa Balak, Kecamatan Songgon. Kemudian diangkut dengan mobil pickup nopol P-8310-VH warna biru metalik yang ditutupi terpal warna orange.
“17 Sak pupuk Npk Phonska subsidi akan dibawa ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo. Sesampai di Jalan Dusun Derwono Desa Balak, Kecamatan Songgon, dapat diamankan petugas Polsek Songgon lalu dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1960 Juncto UU No. 08 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Juncto Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan.
Sebagaimana diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 30 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Pada saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Banyuwangi. “Untuk penanganan dan proses lebih lanjut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Banyuwangi,” tutup Kapolsek. (r)













